DANA ALOKASI KHUSUS


DANA ALOKASI KHUSUS ?



Assalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.

Salam Ceria Teman-Teman :)

Disini saya akan memberi informasi tentang apa itu 'DAK' , bagaimana proses pencairannya, kegunaan secara ideal dan kegunaan secara riilnya.
Mata Uang Indonesia

1. APA ITU 'DAK' ?

    'DAK' atau Dana Alokasi Khusus adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang dialokasikan kepada kabupaten/provinsi/kota dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintahan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Besaran DAK ditetapkan setiap tahun dalam APBN.

2. BAGAIMANA PROSES PENCAIRAN DAK?

     Proses pencairan DAK terdapat tiga tahapan, yaitu :
     1. Tahap pertama ditransfer 30% paling cepat Februari setelah Kementrian Keuangan menerima PERDA APBD dan lampiran hard copy dan soft copy untuk Laporan Penyerapan Penggunakan DAK tahun sebelumnya, dan Surat Pernyataan Dana Pendamping DAK. Laporan Realisasi Penyerapan DAK tahap 3 tahun sebelumnya.
2. Tahap 2 ditransfer 45% setelah DJPK (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan) menerima Laporan Penyerapan DAK Tahap 1 TA berjalan.
3. Tahap 3 ditransfer 25% setelah DAK secara komulatif telah mencapai 90%. Penyerapan DAK dilaporkan dalam bentuk format laporan yang ditetapkan Kemenkeu dengan menggunakan software khusus DAK.

Adapun langkah-langkah yang harus dipenuhi untuk mencairkan DAK, yaitu :
1. Menyetorkan nama lengkap sekaligus nama orang tua ke Pak RT
2. Membawa fotocopy KK dan Buku TaWa(Bagi yang sudah menerima DAK sebelumnya)
3. Menyetorkan berkas yang telah dibawa ke Balai Desa
4. Menunggu panggilan dari Balai Desa
5. Menerima bukti setoran DAK dari Balai Desa
6. Membawa bukti setorang DAK ke sekolah untuk dibuatkan rincian penggunaan dana
7. Menerima rincian penggunaan DAK
8. Menyetorkan ke BPR Daerah
9. Menerima dana dari BPR
10.  Menggunakan dana sesuai rincian yang tertera

3. KEGUNAAN BANTUAN DAK SECARA IDEAL

DAK merupakan bantuan yang dicanangkan pemerintah untuk meringankan pembayaran sekolah siswa di berbagai daerah itulah yang dinamakan Tepat Sasaran. Berikut ini kegunaan dana DAK secara ideal, antara lain:
1. Meringankan pembayaraan SPP bulanan
2. Meringankan pembayaran uang komite sekolah
3. Meringankan pembayaran pendaftaran ulang
4. Meringankan pembayaran uang gedung
5. Meringankan pembelian perangkat belajar

4. KEGUNAAN BANTUAN SECARA RIIL

DAK yang seharusnya dipergunakan untuk pembayaran sekolah terkadang disalah gunakan untuk keperluan yang tidak ada hubungannya dengan sekolahan itulah yang dinamakan Kurang Tepat Sasaran ya. Berikut ini kegunaan dana DAK secara riil, antara lain:
1. Menambah uang saku bulanan
2. Membantu pembelian kebutuhan masakan Ibu
3. Membantu menambah tabungan siswa
4. Membantu membeli HP baru
5. Membayar uang SPP
6. Membeli peralatan sekolah
7. Dan lain lain

5. DAK DI KABUPATEN BOJONEGORO

Sesuai Surat Bupati Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017, pada rekening Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Desa dan Kelurahan sebesar Rp50 miliar. Pencairan sejumlah itu merupakan tahap pertama. Jumlah total anggaran DAK Pendidikan senilai Rp102 miliar.
Anggaran sebesar itu diperuntukan bagi 50.305 pelajar SMA sederajat dengan pencairan  dilakukan dua tahap.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Pasal 6. Besaran DAK bidang Pendidikan sebesar Rp2,1 juta setiap siswa kelas X dan Kelas XI yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH).
Sedangkan untuk siswa kelas XII yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH) menerima sejumlah, Rp1.050.000 setiap siswa. Selanjutnya, Rp2.000.000 untuk setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu. Rp 1.000.000 setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu. 
Berikutnya, Rp 1.000.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II. Sejjmkah Rp 500.000 untuk setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II.
Kemudian Rp500.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV dan Rp 250.000 setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV.
Bagi siswa kelas X dan XI penerima dana dimasukkan dalam tabungan Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Bojonegoro dan digunakan untuk keperluan biaya akademik yang dalam pencairannya harus mendapatkan rekomendasi dari sekolah. 
Sedangkan untuk kelas XII penerima dana dimaksud langsung diberikan kepada siswa untuk biaya akademik. Pertanggungjawaban Pemerintah Desa terhadap dana tersebut adalah tanda terima dari siswa yang berhak dicatat dalam APBDesa Tahun 2017. Juga melaksanakan evaluasi dan monitoring serta melaporkan hasilnya kepada Bupati dengan tembusan Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro.
Itulah sedikit informasi yang bisa saya sampaikan mengenai Dana Alokasi Khusus. terimakasih kepada pemerintah yang telah mengeluarkan DAK ini untuk membantu masyarakat dalam hal keuangan. dan terima kasih kepada seluruh pihak-pihak yang telah mendukung informasi pada blog ini.
Terima Kasih :)
Wassalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.





Sumber :
https://primalifejournal.wordpress.com/2013/03/19/dana-alokasi-khusus-dak/
https://id.wikipedia.org/wiki/Dana_Alokasi_Khusus
http://www.academia.edu/13115196/PERSEPSI_DAN_REKOMENDASI_KEBIJAKAN_DANA_ALOKASI_KHUSUS_Oleh_M._Arsyad_Ridani
https://daksudahcair.blogspot.co.id/2017/07/pendalaman-pengetahuan-tentang-dak.html
http://www.bojonegorokab.go.id/berita/baca/2473/Akhirnya,-Semua-Desa-di-Bojonegoro-Ajukan-Pencairan-DAK-Pendidikan


























Komentar

Postingan Populer